Minggu, 06 Oktober 2019

PTS TEMA 1

Tema 1 materi pengamalan Pancasila
Berikut penerapan sila ke-1 dalam kehidupan sehari – harinya :
  1. Percaya serta Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan para penganut kepercayaan walaupun berbeda-beda.
  3. Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
  4. Jangan memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap orang lain.
  5. Mempunyai sikap toleransi antar umat beragama lain.
  6. Tidak bersikap rasis terhadap pemeluk agama yang berbeda kepercayaan.
  7. Menyayangi binatang, merawat tumbuh – tumbuhan, serta selalu menjaga kebersihan dan lainnya. 

Nilai Pancasila Ke 2

Sila ke 2 adalah “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dimana terkandung nilai – nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan serta diterapkan dalam kehidupan sehari – hari karena kita adalah makhluk sosial. Pada hal ini adalah sebagai berikut :
  1. Pengakuan atas suatu harkat dan martabat manusia dengan segala hak serta kewajiban asasi yang dimiliki tiap orang.
  2. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, mulai dari diri sendiri, alam sekitar bahkan terhadap Tuhan utamanya.
  3. Manusia merupakan makhluk beradab ataupun berbudaya yang mempunyai daya cipta, rasa, karsa serta keyakinan masing – masing yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penerapan pada sila ke 2 dalam kehidupan sehari – hari :
  1. Mengadakan atau melaksanakan pengendalian tingkat polusi udara supaya udara yang dihirup bisa tetap terjaga dan nyaman
  2. Menjaga kelestarian tumbuh – tumbuhan yang ada disekitar lingkungan
  3. Mengadakan gerakan penghijauan dilingkungan tertentu khususnya tempat tinggal dan lainnya.
  4. Mengakui persamaan derajat, hak, serta kewajiban antara sesama manusia.
  5. Saling mencintai dan menghormati sesama manusia.
  6. Tidak bertindak semena – mena terhadap orang lain.
  7. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  8. Berani dalam membela kebenaran serta keadilan.
Nilai-nilai pada sila ke-2 ini mendapat penjabaran didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) – (3); Pasal 6 ayat (1 dan 2) dan Pasal 7 ayat (1 dan 2).
Dan dalam Pasal 5 ayat (1) diberitakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Pancasila Ke 3

Didalam sila ke-3 “Persatuan Indonesia” dimana terkandung nilai persatuan bangsa, artinya dalam hal – hal yang berkaitan dengan persatuan bangsa wajib diperhatikan aspek – aspek sebagai berikut :
  1. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa dimana seseorang mendiami wilayah Indonesia serta wajib berpartisipasi membela dan menjunjung tinggi ( patriotisme );
  2. Pengakuan terhadap kebhinneka tunggal ika an suku bangsa ( etnis ) dan kebudayaan bangsa lain ( berbeda-beda tetapi satu jiwa ) yang memberikan suatu arah didalam pembinaan atau pergerakan kesatuan bangsa;
  3. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia ( jiwa nasionalisme )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 16 Mei 2024

    Assalamu'alaikum wr wb... Apa kabar anak-anak bu guru di rumah ? semoga anak sholih sholihah semua selalu dalam keadaan sehat wal’af...