Berikut penerapan sila ke-1 dalam kehidupan sehari – harinya :
- Percaya serta Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan para penganut kepercayaan walaupun berbeda-beda.
- Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan masing – masing.
- Jangan memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap orang lain.
- Mempunyai sikap toleransi antar umat beragama lain.
- Tidak bersikap rasis terhadap pemeluk agama yang berbeda kepercayaan.
- Menyayangi binatang, merawat tumbuh – tumbuhan, serta selalu menjaga kebersihan dan lainnya.
Nilai Pancasila Ke 2
Sila ke 2 adalah “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” dimana terkandung nilai – nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan serta diterapkan dalam kehidupan sehari – hari karena kita adalah makhluk sosial. Pada hal ini adalah sebagai berikut :
- Pengakuan atas suatu harkat dan martabat manusia dengan segala hak serta kewajiban asasi yang dimiliki tiap orang.
- Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, mulai dari diri sendiri, alam sekitar bahkan terhadap Tuhan utamanya.
- Manusia merupakan makhluk beradab ataupun berbudaya yang mempunyai daya cipta, rasa, karsa serta keyakinan masing – masing yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penerapan pada sila ke 2 dalam kehidupan sehari – hari :
- Mengadakan atau melaksanakan pengendalian tingkat polusi udara supaya udara yang dihirup bisa tetap terjaga dan nyaman
- Menjaga kelestarian tumbuh – tumbuhan yang ada disekitar lingkungan
- Mengadakan gerakan penghijauan dilingkungan tertentu khususnya tempat tinggal dan lainnya.
- Mengakui persamaan derajat, hak, serta kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai dan menghormati sesama manusia.
- Tidak bertindak semena – mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Berani dalam membela kebenaran serta keadilan.
Nilai-nilai pada sila ke-2 ini mendapat penjabaran didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) – (3); Pasal 6 ayat (1 dan 2) dan Pasal 7 ayat (1 dan 2).
Dan dalam Pasal 5 ayat (1) diberitakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Pancasila Ke 3
Didalam sila ke-3 “Persatuan Indonesia” dimana terkandung nilai persatuan bangsa, artinya dalam hal – hal yang berkaitan dengan persatuan bangsa wajib diperhatikan aspek – aspek sebagai berikut :
- Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa dimana seseorang mendiami wilayah Indonesia serta wajib berpartisipasi membela dan menjunjung tinggi ( patriotisme );
- Pengakuan terhadap kebhinneka tunggal ika an suku bangsa ( etnis ) dan kebudayaan bangsa lain ( berbeda-beda tetapi satu jiwa ) yang memberikan suatu arah didalam pembinaan atau pergerakan kesatuan bangsa;
- Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia ( jiwa nasionalisme )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar