kesatuan wilayah Indonesia dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
a. Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan politik, artinya :
1. Seluruh wilayah Indonesia dan isinya sebagai tempat hidup dan milik seluruh bangsa Indonesia.
2. Seluruh wilayah merupakan satu kesatuan hukum.
3. Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara.
4. Bangsa Indonesia merasa senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air bertekad mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Wilayah Indonesia sebagai Kesatuan Ekonomi, artinya :
1. Kekayaaan alam Indonesia adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah.
c. Wilayah Indonesia sebagai Kesatuan Sosial Budaya, artinya :
1. Keragaman etnis masyarakat Indonesia adalah satu.
2. Tingkat kemajuan masyarakat harus merata dan seimbang.
3. Indonesia hakekatnya hanya memiliki satu budaya.
d. Wilayah Indonesia sebagi Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, artinya :
1. Ancaman suatu daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Setiap warga negara berhak dan wajib membela bangsa dan negara.
3. Keamanan dan kedaulatan negara wajib dibela dan dipertahankan.
4. Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Luas lautan 70%
dan luas daratan 30% dari keseluruhan luas Indonesia. Batas-batas
wilayah negara Indonesia :
a. Sebelah timur : Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
b. Sebelah selatan : Samudera Hindia dan Negara Australia.
c. Sebelah barat : Samudera Hindia.
d. Sebelah utara : Malaysia, Filipina, Singapura.